
Tugas pokok dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah:
- Menampung aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah desa
- Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya
BPD bertanggung jawab kepada masyarakat. Pertanggungjawaban tersebut dilakukan dengan memberikan informasi kegiatan BPD kepada masyarakat dalam rapat terbuka