
POLEWALI - Musyawarah Desa Khusus untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan ekonomi lokal. Koperasi ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Percepatan pembentukan dan pendirian Koperasi Desa merah putih merupakan salah satu Instruksi Presiden Melalui Inpres Nomor 9 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, adapun dasar hukum lainnya, antara lain sebagai berikut :
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi
- Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Pelaksanaan musyawarah Desa khusus tentang percepatan pembentukan koperasi Desa merah putih di hadiri oleh pemerintah kecamatan, danramil dan Tenaga Pendamping Desa, Kegiatan pembentukan ini di laksanakan pada hari selasa tanggal 20 bulan Mei tahun 2025.
pada pelaksaan tersebut di sepakati Nama Koperasi Desa Merah Putih Desa Polewali Kecamatan Kajuara, Pengawas, Pengurus serta Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Anggota Koperasi, di harapkan dalam pembentukan Koperasi ini dapat memberikan Tujuan :
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui usaha simpan pinjam, perdagangan, dan pengembangan UMKM.
- Memperkuat ekonomi kerakyatan dan menciptakan lapangan kerja.
- Meningkatkan nilai tukar petani dan menekan inflasi
https://www.youtube.com/watch?v=Tcor5VUt1AEhttps://www.youtube.com/watch?v=Tcor5VUt1AE
penulis: Hendrik Pratama